DEFINISI SHALAT TATHAWWU’
Tathawwu’ secara bahasa artinya adalah naafilah yakni segala kelebihan yang baik. Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
Artinya : “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah : 184)
Jadi tathawwu’ adalah perbuatan yang dilakukan sukarela oleh seorang muslim atas kemauan sendiri, yang bukan merupakan kewajiban baginya.
ko’ asingkat bangetttt,…..
Iya singkat, tapi insya Allah mudah dimengerti